Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya Persero
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya Persero. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejagung mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Isa Rachmatarwata disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dalam kondisi insolven. Untuk mengatasi kondisi tersebut, direksi Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan, yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi.
Isa Rachmatarwata diduga sudah mengetahui bahwa Jiwasraya berada dalam kondisi insolven saat itu. Ia menerbitkan dua surat persetujuan terkait pemasaran produk JS Saving Plan, yang menawarkan skema asuransi jiwa selama lima tahun dengan periode investasi satu tahun.
Dalam periode 2014 hingga 2017, Jiwasraya menghimpun premi sebesar Rp47,8 triliun dari produk ini. Dana dari produk ini kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham dan reksa dana, yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya di bawah kepemimpinan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Namun, diduga investasi tersebut tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang baik. Hasilnya ditemukan adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham.
Comments
Post a Comment